Pengamat: Kriteria Kepala Otorita IKN Bukan Orang Pernah Dipidana

- 23 Januari 2022, 13:00 WIB
Kolase calon kepala otorita IKN: Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas.
Kolase calon kepala otorita IKN: Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas. /Foto: Nomor Satu Kaltim


Pedoman Tangerang - Kriteria yang layak ditunjuk sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) disebut bukan orang yang pernah dipidana.

Sejumlah nama digadang sebagai calon kuat kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN). Beberapa nama yang disebut-sebut saat ini adalah Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Tumiyana.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan nama-nama yang semuanya berkecimpung di dunia eksekutif itu hanya sebagian kecil dari banyaknya anak bangsa yang layak menjadi kepala otorita IKN.

Baca Juga: RUU IKN Disahkan Menjadi UU, PKS Nilai Pemindahan Ibu Kota Membebankan Keuangan Negara

Sebab itu, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya memunculkan kriteria kepala otorita IKN.

"Ketua otorita IKN sebaiknya punya kapasitas selevel menteri. Karena itu, ada lima kriteria yang minimal dipenuhi kepala otorita IKN, yaitu profesionalitas dan good governance, kapasitas intelek yang mumpuni di bidang manajemen IKN, berintegritas dan bermoral, akuntabilitas, serta mampu mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat," kata Jamil kepada Pedoman Tangerang, Sabtu, 22 Januari 2022.

Mengenai kriteria kemampuan bidang arsitektur, Jamil menilai hal itu tidak urgen mengingat kapasitas tersebut hanya diperlukan saat pembangunan IKN.

Baca Juga: Jokowi Sebut Empat Nama Calon Pemimpin IKN, Siapa?

Dia menjelaskan keahlian di bidang tersebut bersifat sementara, sehingga kepala otorita IKN cukup didampingi konsultan yang mumpuni di bidang arsitektur.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x