"Ketiga MK meminta kepada pembentuk UU untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang kontroversial dalam masyarakat.
Ini secara tersirat MK mengakui perlunya review substansi UU Ciptaker oleh pembentuk UU dan sekaligus melakukan upaya perbaikan materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formiil," ujar Mulyanto.
Dalam Pertimbangan Hukum No. [3.21] halaman 414, MK menyatakan:
“Menimbang bahwa tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas materiil UU a quo, oleh karena terhadap UU a quo banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di Mahkamah, sementara Mahkamah belum mengadili UU a quo secara materiil maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU a quo, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat”.***