Baleg DPR Minta Jokowi Tak Asal Tafsir Soal Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja

- 1 Desember 2021, 16:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Foto: Antara

Baca Juga: Anis Byarwati Sebut UU Cipta Kerja Lebih Tepat Inkonstitusional Tanpa Syarat

"Jadi memang MK tidak memutuskan pasal-pasal tertentu untuk dibatalkan. Dengan demikian pernyataan, “bahwa tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK” adalah tidak relevan," kata Mulyanto.

Kedua, MK memerintahkan agar terkait hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat, agar aturan dalam UU Ciptaker untuk ditangguhkan. 

"MK memang secara eksplisit tidak membatalkan UU ini secara materiil, namun terkait hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, MK memerintahkan agar pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar dalam masyarakat”, lanjut Mulyanto.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, DPR: Pemerintah Harus Segera Bekukan LPI

Mulyanto mengutip Pertimbangan Hukum No. [3.20.5] halaman 414 MK yang menyatakan:

“ Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut”.

Kemudian kembali ditegaskan dalam Amar Putusan No.7 halaman 417:

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)”.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dianggap Inkonstitusional oleh MK, AHY: Partai Demokrat Sejak Awal Sudah Menolak

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah