Baleg DPR Minta Jokowi Tak Asal Tafsir Soal Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja

- 1 Desember 2021, 16:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Foto: Antara

Pedoman Tangerang - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan membuat tafsir sendiri terkait putusan MK tentang pembatalan UU Cipta Kerja.

Pemerintah harusnya menghormati dan mengikuti amar putusan MK secara utuh dan tidak memaksakan kehendak untuk tetap menjalankan UU Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut.

Mulyanto menyebut pernyataan Jokowi bahwa UU Ciptaker saat ini masih berlaku karena tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan, tidak seluruhnya tepat.

“Saya tidak sependapat dengan penafsiran Pemerintah tersebut. Kita perlu cermat dan utuh dalam membaca teks keputusan MK dimaksud," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu, 1 Desember 2021.

Baca Juga: KSAD Dudung: Saya Geram Rizieq Kata-katai Presiden Jokowi Berani Sekali Dia, Mendidih Darah Saya!

Mulyanto menjelaskan amar MK sudah sangat jelas minta kepada pembentuk UU untuk mereview dan merevisi UU Ciptaker secara materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formiil. 

Selain itu, MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat, untuk menghindari dampak yang lebih besar dari pemberlakuan UU Ciptaker.

Ini artinya, secara tersirat, ada masalah dengan pasal-pasal UU Ciptaker secara materiil.

Alasannya adalah pertama putusan MK yang ada adalah bersifat formiil. MK tidak tidak atau belum melakukan uji materiil terhadap UU Ciptaker. 

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x