UU Cipta Kerja Dianggap Inkonstitusional oleh MK, AHY: Partai Demokrat Sejak Awal Sudah Menolak

- 26 November 2021, 21:30 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Keputusan MK soal UU Cipta Kerja harus dihormati dan dijadikan bahan evaluasi kedepannya
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Keputusan MK soal UU Cipta Kerja harus dihormati dan dijadikan bahan evaluasi kedepannya /Dok. Demokrat.

Pedoman Tangerang – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY secara tegas menyetujui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law bermasalah.

Putra Presiden SBY tersebut menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional karena dianggap hanya menguntungkan beberapa pihak.

AHY sendiri menegaskan bahwa sejak awal undang-undang tersebut dirumuskan pada tahun 2020, Partai Demokrat secara lugas telah menolak pengesahan UU Cipta kerja oleh DPR.

“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam," kata AHY dalam akun Twitternya yang dikutip pada Jumat, 26 November 2021.

Baca Juga: Korea Utara bikin Sanksi Tegas Bagi Anak Muda yang Menonton Film Squid Game, Hukumannya Serem..

AHY berargumen bahwa  sejak UU Ciptaker diajukan, fraksi Demokrat sudah mengajukan beberapa pertanyaan fundamental terhadap undang-undang ini.

Selain karena tidak ada keterbukaan dalam pembahasannya, UU Ciptaker juga tidak memiliki metode penggabungan yang jelas, apakah pembuatan UU baru atau revisi atas UU yang sudah ada.

AHY juga berkomentar bahwa langkah terbaik adalah DPR segera merevisi dan memperbaiki materi dalam UU Cipta Kerja agar selaras dengan tujuan dari UU itu sendiri yaitu mendorong pembangunan nasional dan mendorong tumbuhnya lapangan pekerja bagi rakyat.

Baca Juga: Aneh Tapi Benar Apa Adanya, Suku Ini Wajibkan Berhubungan Seks dengan Ayah dan Ibu Sendiri

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x