Aksi 5 Agustus Ditunda, KSPI Kekeuh UU Cipta Kerja Cacat Formil

- 5 Agustus 2021, 15:07 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. /RRI

Pedoman Tangerang - Rencana Konfedera Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk melakukan aksi serentak di 1.000 perusahaan pada Kamis, 5 Agustus 2021 ditunda.

Hal ini karena memperhatikan pandemi dan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi dan diperpanjangnya PPKM Level 4 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangankan kedua hal itu, KSPI menunda pelaksanaan aksi yang seyogyanya akan diselenggarakan pada hari ini,” demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal pada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: LOKER TANGERANG: Dicari Costumer Service untuk PT. Chindo Utama Teknologi

Namun demikian, lanjut Said Iqbal, buruh tetap menyuarakan dan mengkampanyekan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi tetap menyelenggarakan persidangan uji formil terhadap UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleg Riden Hatam Aziz sebagai anggota KSPI.

Dalam persidang uji formil ini, Said Iqbal direncanakan akan hadir sebagai saksi fakta.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Bantuan Pekerja Jangan Sampai Molor

Said Iqbal menyampaikan, bahwa dirinya akan memberikan kesaksian terkait dengan cacat prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x