PPKM Darurat Bakal Diperpanjang, KSPI: Ancaman PHK di Depan Mata

- 14 Juli 2021, 15:41 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan diperpanjangnya PPKM Darurat berpotensi menimbulkan ancaman PHK baru bagi karyawan perusahaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan diperpanjangnya PPKM Darurat berpotensi menimbulkan ancaman PHK baru bagi karyawan perusahaan. /Foto: Antara.

Pedoman Tangerang - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah memastikan tidak ada pengabaian terhadap hak-hak buruh selama berlangsungnya PPKM Darurat.

Said Iqbal mempertegas pernyataannya itu setelah muncul wacana pemerintah ingin memperpanjang kembali PPKM Darurat selama 4-6 pekan. KSPI pun mengkhawatirkan akan ada ancaman PHK baru.

“Saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 14 Juli 2021.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, KSPI Minta Perusahaan Sediakan Alat Prokes untuk Buruh

Iqbal mengungkapkan sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong.

Buruh, kata dia, meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.

"KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindunga terhadap hak-hak buruh," katanya.

Baca Juga: Luhut Ingatkan Pengusaha Penuhi Hak-Hak Pekerja Selama PPKM Darurat

Said Iqbal melanjutkan, KSPI juga menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x