Anis Byarwati Sebut UU Cipta Kerja Lebih Tepat Inkonstitusional Tanpa Syarat

- 29 November 2021, 21:21 WIB
Anis Byarwati Sebut UU Cipta Kerja Lebih Tepat Inkonstitusional Tanpa Syarat
Anis Byarwati Sebut UU Cipta Kerja Lebih Tepat Inkonstitusional Tanpa Syarat /Foto: Diolah dari google

Pedoman Tangerang - Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS Anis Byarwati, mengatakan UU Cipta Kerja yang baru saja dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih layak diputus inkonstitusional tanpa syarat. Dia tak sepakat jika UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Apresiasi kepada keputusan MK yang sejalan dengan perjuangan PKS bersama masyarakat yang sedari awal tegas menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU ini,” kata Anis dalam keterangannya Senin, 29 November 2021.

Keputusan MK ini juga menunjukkan bahwa betapa gegabah dan terburu-burunya Pemerintah dalam membahas dan menyetujui UU tersebut, sehingga menggabaikan prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, DPR: Pemerintah Harus Segera Bekukan LPI

Apalagi UU Cipta Kerja sendiri merupakan Omnibus Law yang membatalkan sejumlah pasal dalam banyak UU terkiat. Dari awal PKS sudah mengingatkan persoalan yang akan muncul jika UU ini tetap disahkan.

Selain itu, Anggota DPR RI Komisi XI ini menilai ironi keputusan MK terkait inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja bukan tanpa sebab, pasalnya UU Cipta Kerja beserta PP turunannya telah diberlakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional.

“Ironinya karena masih diberi kesempatan untuk berjalan hingga 2 tahun, maka selama itu dampak negatif akan terus meluas dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan hidup,” katanya.

Anis mengingatkan kembali mengenai cacatnya substansi UU Cipta Kerja tentang muatan pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia serta memihak kepada investor atau pemilik modal.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dianggap Inkonstitusional oleh MK, AHY: Partai Demokrat Sejak Awal Sudah Menolak

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x