MAKI Rencanakan Uji Materi ke MK Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK

- 27 Mei 2021, 16:33 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman desak KPK usut tuntas data ganda penerima bansos yang dilaporkan Tri Rismaharini, karena yang menikmati pasti bukan warga.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman desak KPK usut tuntas data ganda penerima bansos yang dilaporkan Tri Rismaharini, karena yang menikmati pasti bukan warga. /Ogen/ANTARA

Pedoman Tangerang - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal rencana pimpinan KPK memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatannya tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun, kata dia, kenyataannya keputusan pimpinan KPK memecat 51 dari 75 pegawai itu berlawanan dengan pertimbangan putusan MK.

"Keputusan Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Sosialisasikan 4 Pilar, Netty Prasetiyani Dorong PKS Kolaborasi dengan Pemda Indramayu

Boyamin mengatakan tujuan dari uji materi ini adalah menjadikan pertimbangan putusan MK tentang pegawai jadi lebih kuat. Caranya, MAKI akan meminta agar pertimbangan itu diubah menjadi putusan. "Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK" kata Boyamin.

Adapun ketentuan pasal yang akan digugat MAKI adalah Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 tahun 2019 atau UU Revisi KPK. Kedua Pasal ini berisi tentang peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Pasal 24 Ayat ( 2 ) dan ( 3 ) berbunyi:

(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan.

Baca Juga: Waduh, 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah