Transmigran Morowali Diusir, Menteri ATR Sedih

- 11 Juni 2021, 21:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Foto: Eno/Man
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Foto: Eno/Man /dpr.go.id/

Menteri Sofyan menjelaskan Presiden Joko Widodo menetapkan program tanah reforma agraria (Tora) seluas sembilan juta hektare. Program itu berdasarkan skema RA RPJMN 2015-2019 dan tetap dilanjutkan pada RPJM 2020-2024.

Tora terbagi dalam dua program yakni legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare dan redistribusi tanah 4,5 juta hektare. Hingga 30 Januari 2021, Tora legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare telah dilakukan untuk tanah transmigrasi yakni sertifikasi hak milik tanah transmigrasi dengan target 0,6 juta hektar, telah tercapai 168.819 bidang seluas 113.109 hektare atau 18,85 persen.***

 

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah