Transmigran Morowali Diusir, Menteri ATR Sedih

- 11 Juni 2021, 21:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Foto: Eno/Man
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Foto: Eno/Man /dpr.go.id/

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Drs H Anwar Hafid MSi merasa sangat berdosa dengan masyarakat di Morowali. Pasalnya, apa yang dilakukannya selama ini dalam memperjuangkan lahan transmigrasi yang didiami warganya hingga kini belum membuahkan hasil.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 11 Juni 2021, merujuk pada pernyataannya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan A Djalil kemarin, ia mengingatkan komitmen Presiden Joko Widodo soal transmigrasi.

"Kita mau bela yang mana? Bela yang kaya atau membela masyarakat? Mereka (transmigran) itu orang susah kemudian dipindahkan supaya taraf hidupnya bisa lebih baik. Tapi kalau mereka ditelantarkan, Negara ada dimana? Padahal Pak Presiden selalu bilang, Negara harus hadir ditengah-tengah masyarakat," tegas Anwar Hafid.

Baca Juga: Terkait TWK KPK, MAKI Dipanggil MK, Ada Apa?

Mantan Bupati Morowali itu mengungkapkan, dirinya sudah lama memperjuangkan transmigran di Morowali agar mendapatkan hak-haknya. Soal lahan transmigran yang diambil salah satu perusahaan itu bahkan pernah disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Saat menjabat sebagai kepala daerah, dirinya secara resmi juga sudah menyampaikan surat ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Dimana isinya meminta agar lahan yang didiami transmigran dilakukan enclave atau tidak dimasukan dalam surat ukur. Disertakan dalam surat itu berbagai dokumen pendukung agar lahan transmigran dilakukan enclave.

"Tetapi (setelah) surat saya itu, terbit HGU, semua lahan transmigrasi masuk dalam HGU perusahaan, PT Citra. Jadi surat kami itu tidak ada manfaatnya," jelas Anwar.

Baca Juga: Mengucap Istighfar dapat Membersihkan Jiwa Terungkap dalam Al-Qur'an dan Sains

Dengan terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) PT Cahaya Idola Tunggal Rona Alam (CITRA), masyarakat yang mendiami lahan miliknya tanpa sertifikat. Ia menyayangkan warganya yang mengharapkan peningkatan taraf hidup dengan mengikuti program transmigrasi, namun saat ini justru terlunta-lunta.

"Bayangkan, masyarakat hari ini tidak punya sertifikat. Ini, saya minta ke fraksi saya dibawa ke Komisi II karena ini pak, ini dosa bagi saya. Kenapa dosa? Karena saya yang mendatangkan transmigran itu yang sampai hari ini mereka belum memiliki sertifikat," kata Anwar.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x