Transmigran Morowali Diusir, Menteri ATR Sedih

- 11 Juni 2021, 21:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Foto: Eno/Man
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Foto: Eno/Man /dpr.go.id/

"Datang perusahaan, mereka (transmigran) tidak tahu pak, saya punya HGU, maka lahan transmigrasi, lahan kebun, ditanami sawit, tidak bisa berkutik," sambungnya.

Masih dari Morowali, Anwar Hafid mengungkapkan kasus sengketa lahan dengan PTPN XIV, tepatnya di Morowali Utara. Lahan milik masyarakat yang sudah dikelola bertahun-tahun, baik dalam bentuk persawahan, perkebunan bahkan sampai pemukiman, tiba-tiba keluar HGU. Ia meminta Menteri Sofyan Djalil mengambil tindakan tegas dan memberlakukan status quo atas permasalahan lahan yang dihadapi masyarakat.

Pemegang sertifikat HGU, lanjut Anwar Hafid, bisa dengan mudahnya memperoleh pengakuan. Bahkan, pemegang GHU bisa menggunakan segala kekuatan negara untuk mengusir masyarakat. Menteri Sofyan Djalil diajaknya untuk mengecek langsung kondisi masyarakat saat ini di Morowali Utara dan mengambil keputusan tegas.

Baca Juga: Dikira Meninggal, Rupanya Wanita Disembunyikan Kekasihnya Selama 10 Tahun

"Kalau Pak Menteri punya keberanian, besar saya kira dicek, diperintahkan bahwa lokasi ini sementara dalam penyelesaian di kementerian, agar semua aktifitas perusahaan tidak dilakukan, rakyat sudah puas itu pak. Daripada mereka setiap hari disitu, melihat, apalagi ini lahan transmigrasi. Kasihan mereka," kata dia.

Pentingnya Menteri ATR/BPN meninjau langsung perlu dilakukan, karena belakangan kepala daerah setempat mengalah dengan pihak perusahaan. Yakni dengan mencarikan lahan baru sebagai pengganti lahan yang didiami transmigran sekarang.

"Bagaimana ini kira-kira, ini swasta, transmigrasi ini perintah Undang-Undang, perintah Negara, mereka hadir disana dalam rangka pengentasan kemiskinan. Mereka meninggalkan kampungnya, datang mencari hidup tapi kemudian mereka terlantar. Saya yang merasa berdosa, karena saya yang menandatangani lahan itu untuk transmigrasi," ucap Anwar.

Mendapati pernyataan Anwar Hafid, Menteri Sofyan A Djalil mengaku sedih. Ia berjanji akan menindak lanjuti di lapangan. Sofyan mengatakan jika para transmigran itu menempati kawasan hak pengguna lain (HPL), maka sertifikat HGU yang diterbitkan tidak sah dan dapat dipidana.

"Sedih sekali kasus yang bapak ceritakan," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Laporkan Pungli di Jakut, DPR Pertanyakan Implementasi Satgas Saber Pungli

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah