Puji Gubernur Papua Saat Jokowi Bingung, Andi Arief: NKRI Tidak Cocok Negara Federal Lebih Sigap

22 Juli 2021, 11:24 WIB
Andi Arief Puji Gubernur Papua Lukas Enembe dalam Kebingungan Rezim Jokowi Menyelesaikan Covid-19 /Kolase Twitter@ LukasEnembe dan @Jokowi

Pedoman Tangerang – Politisi Demokrat Andi Arief melalui cuitannya memuji langkah Gubernur Provinsi Papua dalam memberlakukan Lockdown diwilayahnya.

Andi Arief memuji langkah Gubernur Papua tersebut ditengah kebingungan yang dialami rezim Jokowi menurutnya.

“Saya menaruh hormat cara Gubernur Papua Lukas Enembe yang memilih lockdown, saat rejim Jokowi bingung,” cuit Andi Arief pada Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Cek Fakta : Pemerintah Jokowi di Backup Komunis saat Perpanjang Masa PPKM Darurat!

Sebelumnya dalam kalimat awal Andi Arie juga melontarkan pernyataan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ini bentuk negara NKRI tidak cocok, ia menyebut negara federal lebih sigap.

“Dalam mengatasi Pandemi yang sebesar saat ini slogan NKRI harga mati ternyata gak cocok. Mungkin negara federal jauh lebih sigap.”pungkasnya.

Andi pun menambahkan dikala pandemi seperti ini hanya Lockdown satu-satunya jalan mengatasi Covid-19.

Cuitan Andi Arief Terkait Gubernur Lukas Enembe Lockdown dikala Kebingungan Rezim Jokowi

Baca Juga: Cek Fakta : Gibran Rakabuming Dikabarkan Lumpuh Total, Presiden Jokowi Berduka

“Cuma lockdown yang bisa menghentikan mata rantai penularan,”imbuhnya.

Andi juga menyarankan agar Presiden Jokowi segera membuat pernyataan yang ia contohkan dalam cuitannya yang intinya menjamin kesejahteraan rakyat saat pandemi.

“Saya, Jokowi Presiden RI. Memutuskan upaya besar dilakukan dengan "lockdown Nasional" 4 minggu. Pembangunan infrastruktur dan tidak mendesak Ibu kota baru saya tunda. Adapun 100 jt rakyat terdampakdiberikan BLT per minggu 500 ribu. Saya gak pelit sama rakyat.” Tulisnya memberi contoh.” Pungkasnya.

Baca Juga: Efek PPKM Darurat: Testing Turun, Angka Positif Tambah Tinggi

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat dari sebelumnya berlaku sampai 20 Juli menjadi tanggal 25 Juli. Kelonggaran pembatasan berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.

Perubahan kebijakan PPKM Darurat ini mempertimbangkan statistik kasus selama lima hari ke depan. Pemerintah berharap ada penurunan kasus setelah memperpanjangnya lima hari.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam konferensi pers via Channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Soal Statement Rasis, Demokrat Beri Peringatan Kepada Risma

Jokowi mengatakan jika penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah menurut dia harus mengambil kebijakan tersebut meskipun cukup berat.

“Ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masayarakat pada pengobatan di rumah sakit. Sehingga rumah sakit tidak akan collapse karena over kapasitas pasien Covid-19,” ujarnya.

Jokowi meminta agar layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kritis dapat terpenuhi kebutuhannya dan tidak terganggu serta terancam nyawanya selama berlangsungnya PPKM Darurat.

Baca Juga: Demokrat Ingatkan Pejabat Tak Sembarangan Beri Pernyataan Soal Papua

Jokowi menjelaskan, setelah dilaksanakan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021, kasus Covid-19 mulai berkurang dan jumlah tempat tidur di rumah sakit mengalami kekosongan pasien.

Pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika yang terjadi di lapangan. Menurutnya, pemerintah juga turut mendengarkan suara-suara dari masyarakat yang terdampak akibat pelaksanaan PPKM darurat ini.

Pembukaan pembatasan secara bertahap dilakukan dari pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Terkena Razia PPKM Desy Ratnasari : Ajarkan Sikap Disiplin dan Taat Aturan

Sementara untuk pasar tradisional yang menjual non kebutuhan pokok, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian untuk usaha kecil, seperti pedagang kaki lima, laundry, cuci kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Semua dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB,” pungkas Jokowi.***

 

Editor: Rahman Sugidiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler