Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini

- 3 Agustus 2023, 10:00 WIB
Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini
Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini /terasgorontalo/

Dampak apabila tidak melakukan pemblokiran STNK yaitu seperti disebutkan, pemilik kendaraan pertama akan mendapatkan pajak progresif yang diakibatkan kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.

Dikutip dari laman Carmudi, pajak progresif ini akan tetap dikenakan ke pemilik kendaraan pertama yang terdaftar satu Kartu Keluarga.

Hal ini sudah diatur pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan yang berisi:

- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.

- Kepemilikan kendaraan roda empat.

- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Demikian ulasan tentang syarat blokir STNK.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah