Dampak apabila tidak melakukan pemblokiran STNK yaitu seperti disebutkan, pemilik kendaraan pertama akan mendapatkan pajak progresif yang diakibatkan kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.
Dikutip dari laman Carmudi, pajak progresif ini akan tetap dikenakan ke pemilik kendaraan pertama yang terdaftar satu Kartu Keluarga.
Hal ini sudah diatur pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan yang berisi:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Demikian ulasan tentang syarat blokir STNK.***