Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini

- 3 Agustus 2023, 10:00 WIB
Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini
Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini /terasgorontalo/

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan pertama

Anda diharuskan membawa fotokopi KTP. Tentu sangat lebih baik jika pemilik KTP tersebut datang juga.

Namun jika tidak bisa hadir, Anda harus membuat surat kuasa. Atau jika ternyata pemilik kendaraan adalah keluarga sendiri, terutama satu rumah, pihak Samsat akan memberikan keringanan.

Jika memang harus menggunakan surat kuasa, sertakan meterai Rp6 ribu atau Rp10 ribu.

2. Tanda bukti jual-beli (kwitansi)

Selanjutnya menunjukkan tanda bukti jual-beli atau kwitansi. Di dalam kwitansi tersebut, harus terdapat nama pemilik kendaraan pertama yang sama dengan KTP dan STNK, materai, tanggal transaksi, dan yang paling penting tanda tangan pemilik kendaraan.

Kwitansi jual beli ini nantinya akan menjadi patokan pemblokiran surat kendaraan.

Baca Juga: Bahaya El Nino, BMKG: 63 Persen Wilayah Indonesia Terdampak Kekeringan

3. Membawa Kartu Keluarga (KK)

KK akan menjadi patokan kepemilikan kendaraan oleh pihak Samsat. Jika persyaratan yang diminta sudah lengkap, tentu akan segera diproses pemblokirannya.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah