Pemilu 2024 Menggunakan Metode Coblos Atau Contreng? Begini Kata KPU

- 30 Juli 2023, 10:30 WIB
Pemilu 2024 Menggunakan Metode Coblos Atau Contreng? Begini Kata KPU.
Pemilu 2024 Menggunakan Metode Coblos Atau Contreng? Begini Kata KPU. /Instagram @beneran.indonesia/

Pedoman Tangerang - Pemilihan Umum atau Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang masih menggunakan metode coblos pada surat suara.

Yang mana hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bahwa metode coblos surat suara masih digunakan sebagai metode pemilihan pada Pemilu 2024.

“Dengan begitu, metode pemilihan Pemilu 2024 masih tetap sama seperti dua edisi pemilu sebelumnya (Metode coblos pada pemilihan Pemilu 2024), masih (berlaku)," ucap Hasyim ketika dikonfirmasi pada Jum’at, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Prediksi Norwegia vs Philipina di Piala Dunia Wanita 2023 Hari Ini, Cek Susunan Pemain dan Skor di sini

Ketika pemilu pertama kali diadakan oleh KPU, metode yang digunakan pemilihan pada surat suara dengan cara dicoblos. Namun ketika Pemilu tahun 2009, KPU mengganti metode pemilihan pada surat suara dari coblos menjadi contreng. Tetapi, saat itu surat suara masih dinyatakan sah kalau pemilih mencoblos pada surat suara.

Kemudian metode coblos dipakai kembali ketika Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 sesudah KPU dan DPR melaksanakan ulasan mengenai metode contreng. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang dipakai sebagai landasan hukum Pemilu 2024 juga tidak ada revisi. Pasal 353 ayat (1) kebijakan tersebut masih memfokuskan bahwa pemberian suara dilaksanakan menggunakan metode coblos satu kali pada foto pasangan calon, nomor, nama, atau pada tanda gambar partai politik pengusul untuk pemilihan presiden/wakil presiden.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Sampai Surabaya

Sedangkan dalam pemilihan legislatif, metode coblos gunakan sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPR provinsi, DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya dalam pemberian suara untuk pemilihan DPD dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD. Selain metode pemilihan yang tidak diganti, KPU juga masih menggunakan metode kotak suara berbahan dupleks. Sedangkan untuk pengunci kotak suara, KPU masih menggunakan kabel tis, bukan menggunakan gembok.

"Istilahnya karton jenis duplex, kedap air seperti Pemilu 2019," pungkas Hasyim.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x