E-commerce Tidak Jual Barang Impor Dibawah Rp1,5 Juta

- 29 Juli 2023, 10:00 WIB
E-commerce Tidak Jual Barang Impor Dibawah Rp 1,5 Juta
E-commerce Tidak Jual Barang Impor Dibawah Rp 1,5 Juta /

Pedoman Tangerang – kabar tentang barang yang dijual di platform jual beli online, khususnya barang impor kini ada ketentuan terbaru.

Ketentuan tersebut datang dari Menteri Koperasi dan UMKM, yang melarang menjual barang Impor dibawah Rp1,5 juta di jual beli online atau E-commerce. Hal tersebut dilakukan guna membantu para UMKM yang sama-sama menjual barang.

Kebijakan baru tersebut adalah barang impor seharga di bawah 100 dollar AS atau Rp1,5 juta akan dilarang dijual di e-commerce dan social commerce, sehingga barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform marketplace hanya yang seharga diatas angka tersebut.

Baca Juga: LRT Jabodebek Kembali Uji Coba, Setelah Update Software

Aturan ini, kata dia, segera tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Yang pasti kan kita ingin lihat bahwa banyak barang yang sekarang beredar di e-commerce itu UMKM (RI) bisa produksi,” kata Fiki, usai melakukan pertemuan dengan TikTok di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.

“Kemudian kita identifikasi pakai batasnya apa? Salah satunya harga jual. Harga jual 100 dollar AS itu make sense. Kita lihat, kita identifikasi beberapa barang yang kalau memang spesifik teknologi, kaya lensa kamera, kaya barang barang yang digital, itu mahal biasanya sehingga kita sepakati dengan batas harga 100 dollar AS sebenarnya itu,” lanjutnya.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x