Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini

- 3 Agustus 2023, 10:00 WIB
Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini
Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini /terasgorontalo/

Pedoman Tangerang – Banyak orang yang menjual kendaraan mereka untuk diganti menjadi model yang terbaru, namun terkadang data yang digunakan menjadi masalah.

Bukan tanpa alasan, pasalnya data yang digunakan seblumnya masih tercantum pada kendaraan yang lama, oleh karena itu sebaiknya blokir STNK di saat kendaraan sudah terjual.

Jika Anda membeli kendaraan bekas, sebaiknya langsung melakukan blokir STNK. Hal ini penting untuk mematikan pajak progresif ke pemilik kendaraan bermotor pertama.

Tanpa blokir STNK, ini bisa merugikan pemilik pertama. Karena jika pemilik pertama ternyata memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, maka pajak progresif masih berlaku pada kendaraan yang sudah dijual.

Baca Juga: Berpisah Dengan Gojek, GoPay Resmi Aplikasi Sendiri

Oleh karena itu, harus dilakukan blokir STNK terhadap kendaraan di kantor Samsat.

Dikutip dari laman Carmudi, Anda harus mendatangi Samsat sesuai domisili pelat nomor kendaraan tersebut.

Syarat Blokir STNK

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x