Ingin Memperpanjang SIM Secara Online, Begini Caranya!

- 9 Mei 2024, 10:00 WIB
Ingin Memperpanjang SIM Secara Online, Begini Caranya!
Ingin Memperpanjang SIM Secara Online, Begini Caranya! /

Pedoman Tangerang – Surat Ijin Mengemudi (SIM) memiliki masa aktif yakni 5 tahun, jika masa aktif sudah habis maka pemegang SIM harus memperpanjangnya.

Jika SIM yang sudah habis masa berlakunya, dan tidak segera dilakukan perpanjangan, maka pemegangnya harus membuat SIM baru dari awal.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Namun kabar baiknya, memperpanjang SIM tak lagi harus ke kantor Korlantas, pasalnya saat ini sudah tersedia aplikasi yang dapat memperpanjang SIM secara online yakni Digital Korlantas.

Baca Juga: Waduh! Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar, Berikut Sosoknya

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, terdapat dokumen dan prosedur yang harus dilakukan. Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas,

Berikut dokumen yang harus siapkan untuk perpanjangan SIM secara online:

• Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang masa berlakunya akan habis

• Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

• Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah