Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini

- 3 Agustus 2023, 10:00 WIB
Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini
Ingin Jual Kendaraan Dan Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini /terasgorontalo/

Pedoman Tangerang – Banyak orang yang menjual kendaraan mereka untuk diganti menjadi model yang terbaru, namun terkadang data yang digunakan menjadi masalah.

Bukan tanpa alasan, pasalnya data yang digunakan seblumnya masih tercantum pada kendaraan yang lama, oleh karena itu sebaiknya blokir STNK di saat kendaraan sudah terjual.

Jika Anda membeli kendaraan bekas, sebaiknya langsung melakukan blokir STNK. Hal ini penting untuk mematikan pajak progresif ke pemilik kendaraan bermotor pertama.

Tanpa blokir STNK, ini bisa merugikan pemilik pertama. Karena jika pemilik pertama ternyata memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, maka pajak progresif masih berlaku pada kendaraan yang sudah dijual.

Baca Juga: Berpisah Dengan Gojek, GoPay Resmi Aplikasi Sendiri

Oleh karena itu, harus dilakukan blokir STNK terhadap kendaraan di kantor Samsat.

Dikutip dari laman Carmudi, Anda harus mendatangi Samsat sesuai domisili pelat nomor kendaraan tersebut.

Syarat Blokir STNK

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan pertama

Anda diharuskan membawa fotokopi KTP. Tentu sangat lebih baik jika pemilik KTP tersebut datang juga.

Namun jika tidak bisa hadir, Anda harus membuat surat kuasa. Atau jika ternyata pemilik kendaraan adalah keluarga sendiri, terutama satu rumah, pihak Samsat akan memberikan keringanan.

Jika memang harus menggunakan surat kuasa, sertakan meterai Rp6 ribu atau Rp10 ribu.

2. Tanda bukti jual-beli (kwitansi)

Selanjutnya menunjukkan tanda bukti jual-beli atau kwitansi. Di dalam kwitansi tersebut, harus terdapat nama pemilik kendaraan pertama yang sama dengan KTP dan STNK, materai, tanggal transaksi, dan yang paling penting tanda tangan pemilik kendaraan.

Kwitansi jual beli ini nantinya akan menjadi patokan pemblokiran surat kendaraan.

Baca Juga: Bahaya El Nino, BMKG: 63 Persen Wilayah Indonesia Terdampak Kekeringan

3. Membawa Kartu Keluarga (KK)

KK akan menjadi patokan kepemilikan kendaraan oleh pihak Samsat. Jika persyaratan yang diminta sudah lengkap, tentu akan segera diproses pemblokirannya.

Dampak apabila tidak melakukan pemblokiran STNK yaitu seperti disebutkan, pemilik kendaraan pertama akan mendapatkan pajak progresif yang diakibatkan kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.

Dikutip dari laman Carmudi, pajak progresif ini akan tetap dikenakan ke pemilik kendaraan pertama yang terdaftar satu Kartu Keluarga.

Hal ini sudah diatur pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan yang berisi:

- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.

- Kepemilikan kendaraan roda empat.

- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Demikian ulasan tentang syarat blokir STNK.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah