Kabareskim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka

- 2 Maret 2022, 20:00 WIB
Nurhayati (kanan) bersama kuasa hukumnya, Waswin Janata menerima Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2) dari pihak Kejaksaan terkait kasus pelaporan dana desa yang berujung jadi tersangka di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati (kanan) bersama kuasa hukumnya, Waswin Janata menerima Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2) dari pihak Kejaksaan terkait kasus pelaporan dana desa yang berujung jadi tersangka di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. /Indramayu Hits

"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," jelas Agus.

"Gak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita liat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," sambungnya.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Raya Nyepi 2022

Untuk kasus Nurhayati, Agus juga mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang memviralkan kasus tersebut.

Kedepannya, kasus ini bisa menjadi evaluasi dan bahan introspeksi di dalam tubuh Polri. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap," ucapnya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah