Pedoman Tangerang - Nurhayati pelapor kasus korupsi kepala Desa di Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka akhirnya bakal dihentikan oleh pihak polisi.
Menanggapi hal itu, Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengaku bahwa anggotanya tidak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Ikut Wajib Militer Antispasi Perang Dunia? Cek Faktanya
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ucap Agus pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Berikutnya Agus meminta masyarakat untuk melihat perkara tersebut dengan utuh. Pasalnya usia melakukan gelar perkara belum menemukan adanya unsur ketidaksengajaan dalam penetapan tersebut.
"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.
Baca Juga: Peringatan Hari Nyepi, Situs Suci Gunung Bromo akan Ditutup untuk Wisatawan
Menurutnya, pihak kepolisian berencana akan menindaklanjuti anggotanya. Namun, hal tersebut diurungkan lantaran tidak ditemukannya unsur kesengajaan.