Pedoman Tangerang - Nurhayati Ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Cirebon berinisial S.
Kapolres Cirebon Kota Fahri Siregar membeberkan usai melakukan penyidikan lebih lanjut, aparat kepolisian menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," kata Fahri.
Baca Juga: Lirik Lagu Dewa 19 ‘Kamulah Satu-satunya' Ost Married With Senior
Fahri melanjutkan, usai penyidik melengkapi berkas S dan menetapkannya sebagai tersangka. Berikutnya berkas diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas dinyatakan tidak lengkap atau P19, lalu dilengkapi kembali boleh penyidik kedua kalinya.
"Ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," kata Fahri.
Berdasarkan hal itu, penyidik menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dan mengirimkan berkas ke JPU.
Baca Juga: Edan! Melaporkan Dugaan Korupsi Kades Cirebon, Ibu Ini malah Ditersangkakan oleh Polisi
"Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka," ucap Fahri.