SETARA Apresiasi Langkah Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

- 11 November 2021, 15:30 WIB
SETARA apresiasi Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
SETARA apresiasi Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual /Pixabay/mohamed_hassan

Pedoman Tangerang - SETARA menilai langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah mengeluarkan Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) sebagai tindakan progresif.

Langkah baik ini disusul oleh Menteri Agama yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan tersebut dan berencana untuk segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). 

Berkaitan dengan hal tersebut, SETARA Insitute menyampaikan apresiasi pada Nadiem Makarim.

Baca Juga: Aparat Kecolongan Soal Insiden Pria Bongkar Motor Ducati V4 R Padahal Dijaga 58 Brimob

 "SETARA Institute mengapresiasi langkah Menteri Nadiem yang secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan," kata SETARA melalui Sayyidatul Insyiah pada Kamis, 11 November 2021.

SETARA Institute juga mengapresiasi Menteri Yaqut yang mendukung dan akan menerapkan Permen PPKS tersebut di lingkungan PTKN. Kebijakan pemerintah melalui dua Menteri tersebut merupakan langkah signifikan yang strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tiinggi. 

"Dalam konteks serupa, SETARA Institute mendesak DPR RI untuk segera memproses pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang," tambahnya.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Chicken Egg Roll, Makanan ala resto Jepang

Menurut SETARA, draft UU PKS masih stagnan di DPR. Mestinya DPR memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual sebagaimana ditunjukkan dalam Permen PPKS.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x