SETARA Apresiasi Langkah Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

- 11 November 2021, 15:30 WIB
SETARA apresiasi Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
SETARA apresiasi Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual /Pixabay/mohamed_hassan

Permen PPKS seharusnya melecut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang. 

"SETARA Institute mendesak Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok-kelompok konservatif dengan narasi misleading bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zina," katanya.

Baca Juga: Mengejutkan! BTS akan Tampil Banyak Acara dalam Akhir Tahun, Netizen Beri Respon Positif

Selain itu, pemerintah mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

"SETARA Institute berpendapat bahwa Permen PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permen PPKS," jelasnya.

Secara faktual, ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Jadwal Uji Emisi Gratis di Bengkel DLH Jakarta Berhenti Operasi, Catat Lokasi Bengkel Resmi!

SETARA Institute juga mendorong seluruh elemen dan  stakeholder di lingkungan perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan langkah-langkah dalam upaya pencegahan sekaligus penghapusan kekerasan seksual.

Misalnya, melalui sosialisasi dan diseminasi materi tentang isu-isu pencegahan kekerasan seksual, pembuatan Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual, pengembangan mekanisme layanan pelaporan, dan upaya-upaya implementatif lainnya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah