SETARA Kecam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang Mendiskriminasi Komunitas Ahmadiyah

- 23 September 2021, 12:00 WIB
Pertemuan Gubernur Kalimantan Barat dengan Pelaku Pembakaran Masjid milik Jamaah Ahmadiyah di Polda Kalbar
Pertemuan Gubernur Kalimantan Barat dengan Pelaku Pembakaran Masjid milik Jamaah Ahmadiyah di Polda Kalbar /@kabarsejuk/

Pedoman Tangerang - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dianggap telah melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dengan melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas peribadatan pada Tuhan di Masjid mereka.

Hal ini tercantum dalam surat edaran nomor 450/3278/BKBP-D1 yang kembali merujuk ke Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri tahun 2008 agar pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok agama Islam, serta masyarakat agar tidak bertindak melawan hukum terhadap pengikut JAI.

Surat edaran itu meminta MUI dan penyuluh agama untuk mengelola rumah ibadah; serta pemerintah daerah bersama MUI dan Tim Pakem menangani pelanggaran keputusan bersama.

Baca Juga: Info Vaksin Depok Pesona Square 23 dan 24 September 2021, 500 Dosis 1 dan 2 AstraZeneca

Di samping itu, surat edaran ini meminta Tim Pakem agar membina dan mengawasi ketaatan pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam melaksanakan Keputusan Bersama guna menjaga kerukunan dan persatuan nasional.

Berkaitan dengan hal ini, SETARA Institute menyayangkan kebijakan gubernur dan menyampaikan sikap mereka terhadap surat tersebut.

Pertama, edaran tersebut problematik, sebab salah dalam memposiskan MUI dalam peristiwa kekerasan atas JAI Sintang.

Baca Juga: Bengkel Las di Pasar Sipon Cipondoh Kebakaran, Kerugian Capai Puluhan Juta

Meninjau anggaran dasar MUI, MUI bukan institusi negara dan kedudukan MUI setara dengan organisasi masyarakat lainnya, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x