SETARA Kecam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang Mendiskriminasi Komunitas Ahmadiyah

- 23 September 2021, 12:00 WIB
Pertemuan Gubernur Kalimantan Barat dengan Pelaku Pembakaran Masjid milik Jamaah Ahmadiyah di Polda Kalbar
Pertemuan Gubernur Kalimantan Barat dengan Pelaku Pembakaran Masjid milik Jamaah Ahmadiyah di Polda Kalbar /@kabarsejuk/

Oleh karena itu, MUI tidak dapat menangani pelanggaran keputusan bersama dan tidak dapat pula mewakili suara umat Islam yang beragam terkait pengelolaan masjid JAI.

Kedua, dalam pandangan SETARA Institute, penugasan Tim Pakem untuk mengawasi JAI yang ditujukan untuk menjaga kerukunan hanya akan mewujudkan kerukunan semu yang dipaksakan.

Baca Juga: Klaim 14 Kode Redeem Paling Terbaru 22 September 2021: ada Bundle dan Diamond Gratis Menantimu

Kerukunan semu ini berpotensi menjadi konflik apabila disulut dengan pemantik tertentu, seperti politik identitas dalam dinamika politik lokal.

Maka, kerukunan semu ini tidak akan bisa menjamin persatuan nasional sebagaimana diharapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dalam surat edaran tersebut.

Kerukunan yang berkelanjutan harus lahir dari kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Ciledug Darurat Curanmor, Warga Harap Waspada Siapkan Kunci Ganda

Maka dari itu, untuk mewujudkan kerukunan yang berkelanjutan, pemerintah perlu melibatkan JAI dan elemen-elemen masyarakat dalam dialog, bukan dengan koersi maupun keputusan sepihak.

Ketiga, berkenaan dengan kelembagaan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), SETARA Institute mendesak Jaksa Agung untuk mencabut Keputusan Jaksa Agung RI No.Kep-004/J.A/01/1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.

Artinya, Kejaksaan Agung mesti membubarkan Pakem, dari pusat hingga daerah.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah