Komunitas Ahmadiyah Tersiksa Oleh Diskriminasi, Pemerintah Malah Bungkam!

- 2 September 2021, 09:45 WIB
Konferensi tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang
Konferensi tentang Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang /ANTARA/

Pedoman Tangerang - Setelah melakukan aksi arogan dengan melakukan penyegelan atas Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang pada 14 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Sintang menghentikan pemanfaatan masjid dan kegiatan operasional pembangunannya secara permanen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang pada 31 Agustus 2021.

Berkaitan dengan perkembangan terbaru kasus diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Korea Utara Malah Bikin Program Nuklir

SSETARAInstitute mengutuk keras perintah penghentian secara tetap aktivitas operasional masjid yang dibangun dan digunakan sebagai tempat beribadah komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Tempunak Sintang.

Pemerintah Kabupaten telah melakukan pembangkangan atas jaminan konstitusional yang termuat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing”.

Dalam pandangan SETARA Institute, salah satu faktor pemicu utama dari memburuknya diskriminasi atas JAI Sintang adalah sikap diam Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Simak, Alasan Mengapa Dokter Gunakan Warna Hijau Pada Pakaian Bedahnya

Seharusnya Pemerintah Pusat mengambil langkah yang memadai sesuai dengan otoritas yang dimiliki, sebab kewenangan utama pengaturan mengenai agama dan urusan keagamaan dalam konstruksi sistem pemerintahan Indonesia berada di tangan pusat. Urusan agama bukanlah urusan yang didesentralisasi.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x