Pedoman Tangerang - Dua ratusan orang gerombolan massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang dengan motor utama Persatuan Orang Melayu (POM), membakar masjid milik Muslim Ahmadiyah pada siang ini, pada Jumat, 3 September 2021.
Mereka melakukan penyerangan terhadap masyarakat Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Tempunak Sintang.
Massa melakukan pembakaran bangunan mushalla Jemaat, merusak dan mengobrak-abrik masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh Jemaat padahal di dalamnya terdapat alat ibadah dan kitab suci Alquran.
Baca Juga: Pasangan di Jamaika Tagih 'Uang Amplop' ke Tamu Undangan Yang Tak Hadiri Pesta Mereka
Berkenaan dengan itu, SETARA Institute dengan tegas mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut.
SETARA menganggap bahwa mereka adalah gerombolan yang sengaja merusak kedamaian dalam tata kebinekaan, dan oleh karena itu mestinya tidak dibiarkan oleh negara.
Yang amat disayangkan, pemerintah justru menunjukkan kegagalan dan kelemahannya melindungi sekelompok warga negara Indonesia di Sintang yang dianiaya oleh kelompok radikal dan dilanggar hak-hak konstitusional untuk beragama dan beribadah.
Baca Juga: Kepercayaan Rakyat Jepang Menurun, Yoshihide Suga Segera Mengundurkan Diri
Dalam pandangan SETARA Institute, kejadian penyerangan merupakan kulminasi dari tiga faktor. Pertama, ketundukan pemerintah daerah kepada kelompok intoleran.