Sudah sejak awal Pemkab tunduk, mengeluarkan SKB Pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran.
Kedua, dinamika politik lokal. Beberapa elite bermain-main politik dengan kelompok intoleran demi dukungan politik, terutama saat Bupati sedang sakit dan Wakil Bupati diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
Baca Juga: Info Vaksin Gratis di Medan: Tinggal Bawa KTP ke 41 Puskesmas Ini
Ketiga, kegagalan aparatur keamanan dalam mencegah terjadinya serangan dan menangani kekerasan yang dilakukan oleh penyerang di lokasi. Ancaman, intimidasi, dan indikasi kekerasan sebenarnya sudah mengemuka sejak jauh-jauh hari, terutama sejak awal Agustus.
SETARA Institute mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum yang adil dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Selain itu, aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi korban dari tindakan kekerasan lebih lanjut.
Baca Juga: Tradisi Kerja 996 Digugat, Jack MA: Bekerja Keras adalah Kebahagiaan Luar Biasa
SETARA Institute mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri, Kemenag, dan Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah-langkah serius dalam mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah.
Secara faktual, SKB tersebut telah memantik aneka peristiwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
Demikian pula, Kemendagri dan Kemenag harus mengambil langkahmemadai dalam merevisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.