Masjid Ahmadiyah Kembali Disegel, Setara: Pemkab Jangan Cuci Tangan

- 14 Agustus 2021, 18:00 WIB
Gambar sekedar ilustrasi
Gambar sekedar ilustrasi /Sumber: SEJUK/

Pedoman Tangerang - Umat Muslim dari kelompok minoritas, Jemaat Ahmadiyah, kembali mendapatkan diskriminasi dan pencabutan hak beribadah.

Terjadi penyegelan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.

Penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dan jajaran Forkompimda disana.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Berantas Mafia Bisnis Tes PCR

Penyegelan tersebut merupakan buntut dari tuntutan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang yang menolak keberadaan Jemaat Ahmadiyah.

Selain itu, penyegelan juga merupakan puncak dari diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah setempat terhadap Ahmadiyah.  

Dalam penelusuran SETARA Institute, setelah beberapa waktu mempropagandakan penolakan terhadap Ahmadiyah dengan mengatasnamakan masyarakat Balai Harapan, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang membuat Pernyataan Sikap berupa penolakan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang pada tanggal 12 Agustus 2021. 

Baca Juga: Ramalan Nasib ZODIAK MINGGU 15 Agustus: Taurus & Pisces Berhati-hatilah dengan Hal Ini

Sebelum itu, praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah sebenarnya jauh-jauh hari sudah dilembagakan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x