Puan Dukung Uji Validitas Tes Antigen Bebas PNBP Agar Harga Terjangkau Rakyat

- 14 Agustus 2021, 15:00 WIB
Puan Dukung Uji Validitas Tes Antigen Bebas PNBP Agar Harga Terjangkau Rakyat
Puan Dukung Uji Validitas Tes Antigen Bebas PNBP Agar Harga Terjangkau Rakyat /Instagram.com/@puanmaharaniri

Pedoman Tangerang - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah membebaskan uji validitas tes antigen dari ketentuan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pembebasan tarif uji validitas ini diharapkan dapat membantu rakyat mengakses tes antigen dengan harga yang makin murah. Ini terkait dengan penggunaan hasil tes antigen sebagai salah satu pilihan persyaratan bagi rakyat beraktivitas kembali, selain vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR.

"Saya sangat mendukung jika dari kebijakan pembebasan PNBP untuk uji validitas ini akan menjadi jalan bagi rakyat mengakses tes antigen yang murah tetapi tetap valid karena sudah diuji juga,” kata Puan di Jakarta, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Ruang pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas tes antigen dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Peringati Hari Pramuka, Puan: Teruslah Berbakti Tanpa Henti untuk Ibu Pertiwi

Pasal 1 peraturan itu mengatur, uji validitas rapid test antigen dikenakan tarif PNBP Rp 694.000 per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di Pasal 1 tersebut dapat ditetapkan sampai Rp 0 atau 0 persen, dengan pertimbangan tertentu.

Dalam pemberitaan media, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata pada Kamis lalu menegaskan, tarif PNBP yang dimaksud dalam peraturan ini adalah untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen, bukan harga tes antigen yang dibayar masyarakat untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak.

"PMK itu mengatur tarif untuk pengujian alat tes antigen, bukan tarif untuk tes antigen," ujar Isa dalam pemberitaan tersebut.

Tata cara dan persyaratan penentuan tarif PNBP bagi tes antigen bisa sampai 0 persen akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Persetujuan Kementerian Keuangan tetap dipersyaratkan untuk itu dapat berlaku.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x