SETARA Beri 5 Catatan Terkait RANHAM 2021-2025, Diantaranya Soal Pelanggaran HAM Berat

- 6 Agustus 2021, 19:30 WIB
SETARA Institute beri 5 catatan terkait RANHAM 2021-2025, diantaranya soal pelanggaran HAM berat.
SETARA Institute beri 5 catatan terkait RANHAM 2021-2025, diantaranya soal pelanggaran HAM berat. /Foto: Antara.

Pedoman Tangerang - Lembaga kemanusiaan SETARA Institute memberi lima catatan untuk pemerintah soal pengesahan Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau RANHAM 2021-2025.

Kemarin, 5 Agustus 2021, Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan RANHAM Generasi V atau RANHAM 2021-2025. Ketentuan ini disahkan melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2021 yang nantinya berfokus terhadap pemajuan HAM bagi empat kelompok sasaran: perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

SETARA Institute mengapresiasi langkah pemerintah soal pengesahan RANHAM tersebut. Meski begitu, mereka menyayangkan keterlambatan proses perumusan RANHAM Generasi V yang seharusnya dapat disahkan pada tahun 2020 pasca berakhirnya RANHAM Generasi IV di tahun 2019.

"Keterlambatan tersebut menunjukkan kurang kuatnya komitmen pemerintah dalam menjadikan RANHAM sebagai pedoman pemajuan HAM yang bersifat berkesinambungan setiap 5 tahun sekali," demikian pernyataan dua peneliti SETARA, Sayyidatul Insiyah dan Syera Anggreini Buntara dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Masih Jalan di Tempat

Menurut SETARA, RANHAM Generasi V merefleksikan keseriusan pemerintah untuk lebih berfokus pada upaya pemajuan HAM bagi kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

Keempat kelompok tersebut adalah kalangan yang sangat rentan dan kerap menjadi korban pelanggaran HAM.

SETARA juga menyayangkan absennya pemerintah terhadap isu penyelesaian pelanggaran HAM Berat dalam RANHAM Generasi V.

"Seharusnya 12 pelanggaran HAM Berat yang masih menjadi PR bagi pemerintah memiliki porsi sebagai salah satu fokus RANHAM 2021-2025. Terlebih, Indonesia telah menyetujui rekomendasi yang diberikan oleh Universal Periodic Review (UPR) untuk menguatkan komitmen dan meneruskan usaha dalam melawan impunitas," kata mereka.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x