Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Masih Jalan di Tempat

- 29 Mei 2021, 02:37 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. /Sumber: Antara / Dokumentasi Komnas HAM/

Pedoman Tangerang - Penyelesaian pelanggaran HAM khususnya kasus kerusuhan  Mei 1998 hingga saat ini dianggap jalan di tempat alias tak ada peekembangan. 

Mengenai masalah ini, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono (Anto) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat, 28 Mei 2021 menerangkan bahwa penyelesaian Kasus Ham 98 mengalami kebuntuan.

Anto juga menyayangkan, hal yang sama terjadi untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di masa lalu, seperti tragedi 1965, penembakan misterius era 1980, peristiwa Talangsari, penghilangan orang secara paksa jelang reformasi, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Baca Juga: Jak Lingko Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, Cek Posisinya

"Padahal, seperti yang kita ketahui bersama, telah ada payung hukum yang menyatakan penyelesaian kasus HAM berat dapat dilakukan melalui jalur pengadilan ad hoc, seperti diamanatkan di Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," papar Anto.

"Alasannya pun tiap tahun masih sama yaitu berkas penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM dianggap tidak memenuhi syarat penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Bahkan dibentuknya tim khusus penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat atau Timsus HAM di Kejaksaan Agung juga belum membawa perubahan signifikan bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM," sambungnya.

Anto mengatakan saat ini bukan hanya sekedar janji politik yang dibutuhkan dari Presiden dan DPR untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, tetapi juga keberanian dan komitmen dari untuk menuntaskan permasalahan ini melalui jalur pengadilan.

Baca Juga: Abdee Slank dari Rockstar Menjadi Komisaris Telkom

"Presiden dan DPR seharusnya menjalankan mandat UU Nomor 26 Tahun 2000 untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kerusuhan Mei 1998," tegasnya

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x