Untuk mencari penyelesaian, Anto menerangkan beberapa hal yang perlu untuk dilakukan segera oleh Presiden dan DPR, misalnya seperti, mengevaluasi Kejaksaan Agung yang belum bekerja secara signifikan untuk menyelesaikan syarat formil maupun materil dalam kasus pelanggaran HAM melalui jalur pengadilan.
Selanjutnya Anto juga menginginkan agar membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil dalam rangka memberikan masukan dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu.***