Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Masih Jalan di Tempat

- 29 Mei 2021, 02:37 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. /Sumber: Antara / Dokumentasi Komnas HAM/

Untuk mencari penyelesaian, Anto menerangkan  beberapa hal yang perlu untuk dilakukan segera oleh Presiden dan DPR, misalnya seperti, mengevaluasi Kejaksaan Agung yang belum bekerja secara signifikan untuk menyelesaikan syarat formil maupun materil dalam kasus pelanggaran HAM melalui jalur pengadilan.

Selanjutnya Anto juga menginginkan agar membuka ruang bagi kelompok masyarakat sipil dalam rangka memberikan masukan dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah