SETARA Beri 5 Catatan Terkait RANHAM 2021-2025, Diantaranya Soal Pelanggaran HAM Berat

- 6 Agustus 2021, 19:30 WIB
SETARA Institute beri 5 catatan terkait RANHAM 2021-2025, diantaranya soal pelanggaran HAM berat.
SETARA Institute beri 5 catatan terkait RANHAM 2021-2025, diantaranya soal pelanggaran HAM berat. /Foto: Antara.

Baca Juga: NasDem Dukung Ketua KPK Firli Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM

Sejauh ini, menurut SETARA, nyaris tidak progres dari pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM Berat di Indonesia.

Stagnasi dalam isu pelanggaran HAM Berat di Indonesia mestinya bisa mendorong RANHAM Generasi V untuk menjadi salah satu jembatan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan kembali upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat dan menghentikan situasi impunitas.

SETARA menyatakan pemerintah luput dalam mengakomodasi salah satu prinsip HAM terhadap masyarakat adat yaitu prinsip transparansi. Prinsip ini tidak tercermin dalam sasaran strategis terhadap kelompok masyarakat adat sebagaimana dalam Lampiran I Perpres No. 53 Tahun 2021.

Padahal, transparansi merupakan prinsip penting untuk meminimalisasi bias informasi yang berpotensi menderogasi hak masyarakat adat, khususnya berkaitan dengan konflik lahan.

Baca Juga: Polemik Relokasi Gereja Yasmin, SETARA: Hanya Memuaskan Aspirasi Mayoritas untuk Karir Politiknya

"Pemerintah hanya fokus terhadap peningkatan penyelesaian konflik lahan tanpa menyebut adanya jaminan terhadap keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability) yang merupakan nilai sentral bagi masyarakat adat dalam menikmati hak-hak konstitusionalnya," tulis mereka.

SETARA pun menagih komitmen pemerintah dalam isu HAM. Mengenai RANHAM yang sudah diluncurkan, SETARA memberi lima catatan untuk pemerintah:

1. Mendesak pemerintah untuk berkomitmen dalam mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM secara konsisten sebagai wujud akuntabilitas publik;

2. Mendorong pemerintah untuk segera menghapus peraturan atau produk hukum diskriminatif yang selama ini menjadi pemicu terjadinya diskriminasi dan derogasi hak asasi khususnya terhadap perempuan;

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x