Pedoman Tangerang - Muhammad Kece ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di Bali pada 24 Agustus 2021.
Dua hari berselang, Bareskrim menangkap Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021.
Menurut keterangan pihak Bareskrim Polri, keduanya dijerat dengan pasal penodaan agama.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ustadz Abdul Somad, Setelah Tim Cyber Temukan Kejanggalan, Cek Faktanya
Berkaitan dengan dua kasus penangkapan tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.
Pertama, SETARA Institute mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas tindakan figur publik yang menggunakan sentimen keagamaan untuk memantik segregasi lintas iman, memprovokasi eksklusi, mengancam kohesi sosial, dan merusak koeksistensi damai dalam kebinekaan.
Namun demikian, SETARA Institute menilai bahwa pengguna pasal penodaan agama untuk menjerat para tersangka bukanlah tindakan yang tepat.
Baca Juga: PKS: Rencana Vaksinasi Berbayar Rawan Penyimpangan
Kedua, berkaitan dengan hal itu, SETARA Institute mendorong Polri untuk melakukan moratorium penggunaan pasal penodaan agama.