Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, SETARA Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

- 27 Agustus 2021, 15:23 WIB
Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Muhammad Kece dan Yahya Waloni /Kolase

Baca Juga: Tiru Crazy Rich Pamer Uang di Medsos, Pejambret ini Sukses Diciduk Polisi

Penegakan hukum pidana sering dilakukan dengan tebang pilih terhadap pelaku dan kasus tertentu.

Beberapa kasus yang mana pelaku dari kelompok agama mayoritas merendahkan penganut agama minoritas tidak pernah diproses hukum.

Kasus Yahya Waloni merupakan contoh nyata, yang mana ceramah-ceramah Yahya Waloni sudah sangat lama dipersoalkan karena merendahkan iman Kristiani dan dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Ruang Publik Sering Terjadi, Mengapa Bisa Terjadi?

Demikian pula dengan beberapa ceramah Abdus Somad yang dinilai merendahkan. Namun, polisi baru memproses Yahya Waloni setelah mengemuka kasus Muhammad Kece yang merendahkan simbol, ritus, dan doktrin keislaman.

Kelima, SETARA Institute memandang bahwa kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni adalah momentum untuk melembagakan penggunaan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama.

Polri sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama, sebagai pengganti pasal-pasal penodaan agama yang sumir dan tidak memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud Sindrom Long Covid-19?

Polri mesti menjadikan Surat Edaran Kapolri No 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian sebagai prosedur operasional standar dalam penanganan kasus-kasus kebencian, termasuk pada kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah