Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, SETARA Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

- 27 Agustus 2021, 15:23 WIB
Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Muhammad Kece dan Yahya Waloni /Kolase

Pihak Kepolisian, dalam pandangan SETARA Institute, mesti melakukan terobosan hukum untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal hasutan dan kebencian yang ada, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP.

Ketiga, dalam penelitian SETARA Institute, pasal-pasal penodaan agama lebih banyak digunakan untuk menghukum perorangan dan melindungi kelembagaan agama.

Baca Juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap, Yaqut: Siapapun Dia, Apapun Agamanya, Hukum!

Akibatnya, pasal-pasal penodaan agama tidak memberikan jaminan perlindungan atas hak perseorangan untuk menikmati pilihan merdeka berdasarkan hati nurani (conscience) untuk memeluk agama atau berkeyakinan.

Bahkan yang sering terjadi, pasal-pasal penodaan agama digunakan untuk menghukum interpretasi perseorangan yang berbeda dari keyakinan keagamaan arus utama (mainstream)

Padahal dalam prinsip dasar hukum internasional jelas bahwa yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan yang menganut agama tertentu.

Baca Juga: Dikira Kekenyangan Sehabis Makan Sandwich, Perempuan ini Ternyata Hamil

Karena itu pilihan bebas dan berdasarkan hati nurani tidak boleh seseorang atau kelompok direndahkan hanya karena pilihannya itu.

Oleh karena itu, Indonesia dan aparat hukumnya sebagai bagian dari negara beradab dalam komunitas internasional mestinya menghentikan penggunaan pasal-pasal penodaan agama.

Keempat, dalam penelitian SETARA Institute mengenai rezim penodaan agama (1965-2017), penegakan hukum menggunakan pasal-pasal penodaan agama seringkali mengekalkan pendekatan mayoritas dan minoritas di negeri ini.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah