Pedoman Tangerang - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan siapapun yang menghina simbol agama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, terlepas apapun agama yang ia anut.
Untuk itu, Yaqut mendukung sepenuhnya upaya polisi yang memproses penangkapan Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama.
Penangkapan Yahya Waloni hanya beberapa hari saja menyusul diciduknya Youtuber Muhammad Kece yang berkasus serupa.
“Jadi siapa pun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dalam beberapa hari belakangan, publik dihebohkan dengan beberapa tingkah oknum yang diduga menistakan agama. Di antara mereka ada yang bahkan seorang agamawan.
Sebelumnya publik heboh karena unggahan konten di YouTube Jozeph Paul Zhang, yang disebut menghina agama Islam.
Beberapa waktu berikutnya, publik dibuat geram oleh ujaran-ujaran Muhammad Kece yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Tak berselang lama, Yahya Waloni ditangkap polisi karena kasus yang sama. Bedanya, yang dihina oleh Yahya adalah agama Kristen, di mana dulu menjadi keyakinannya.