Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, SETARA Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

- 27 Agustus 2021, 15:23 WIB
Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Muhammad Kece dan Yahya Waloni /Kolase

Surat Edaran yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti tersebut menekankan pemidanaan atas kebencian yang antara lain dalam bentuk hasutan dan provokasi.

Selain itu, KUHP yang ada saat ini sebenarnya sudah mengenal pasal hasutan, seperti pada pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Setelah Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Netizen Minta Felix Siauw Ustadz Abdul Somad Diproses

Juga pasal mengadu dengan memfitnah, sebagaimana Pasal 310 KUHP.

Keenam, berkaitan dengan hal tersebut, SETARA Institute juga mendesak pemerintah dan DPR yang sedang dalam proses melakukan revisi atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menghapus pasal-pasal penodaan agama dalam RKUHP.

Sebagai gantinya, negara mesti merumuskan pidana hasutan (incitement) dan pidana kebencian (hate crime) berdasarkan sentimen keagamaan.

Baca Juga: TII: Apa Benar Indonesia Keluar Dari Resesi?

Selebihnya, kita tidak kekurangan pakar dan akademisi hukum pidana untuk merumuskan element of crime dalam pidana hasutan dan kebencian atas dasar agama dan keagamaan.

Di samping itu, beberapa norma dan dokumen internasional bisa dijadikan dasar seperti Pasal 20 ayat (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah kita ratifikasi menjadi UU No 12 Tahun 2005.

Selain itu, negara dapat merujuk pada dokumen Rabat Plan of Action yang disusun oleh Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah