Pedoman Tangerang - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni cair mulai H-10 idul fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan Gaji ke 13 berisi sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok plus tunjangan yg melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku"," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu 16 April.
Baca Juga: Contoh Artikel Ilmiah Lengkap dengan Abstrak, Pendahuluan, dan Daftar Pustaka
Lebih lanjut Sri Mulyani menerangkan ada kemungkinan THR dibayarkan setelah idul fitri karena beberapa hal.
Namun pihaknya berharap semua THR dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Hore! Kemnaker Wajibkan THR 2022 Kontan, Pengusaha Tidak Boleh Mencicil THR Lagi
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Berikut Syarat dan Batas Usia Serta Masa Kerja Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS 2022
Pemberian THR untuk ASN/PNS, TNI-Polri, Pensiunan diatur dalam PP No 16 tahun 2022.