Pedoman Tangerang - Dalam seleksi penerimaa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 dan 2023, pemerintah telah mengeluarkan persyaratan tertentu.
Persyaratan tertentu itu berlaku bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS, pada seleksi CPNS 2022 dan 2023.
Terdapat empat kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS, yakni tenaga honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan/, dan tenaga teknik.
Keempat kategori tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah dalam proses pengangkatan menjadi PNS.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara Stasiun Televisi MNCTV 12 Februari 2022
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang, Sabtu 12 Februari 2022
Jika masa kerjanya tidak masuk kedalam kriteria atau syarat yang telah ditentukan pemerintah, maka tenaga honorer tersebut tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.
Berikut syarat dan batas usia serta masa kerja honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tahun 2022, mengacu pada Perturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005:
1. Tenaga Honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus tak terputuskan.