Jokowi Kasih Hadiah Buat PNS, Cuma Jabatan Ini Saja Yang Dapat

- 28 Oktober 2021, 20:10 WIB
Jokowi Kasih Hadiah Buat PNS, Cuma Jabatan Ini Saja Yang Dapat
Jokowi Kasih Hadiah Buat PNS, Cuma Jabatan Ini Saja Yang Dapat /Biro Pers Sekretariat Presiden

Pedoman Tangerang - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus Widyaprada baru-baru ini akan mendapatkan hadiah yang diberikan oleh Pemerintah.

Hadiah tersebut berupa dana tunjangan untuk PNS yang berstatus Jabatan Fungsional Widyaprada.

Jumlah tunjangan tersebut bervariasi, mulai dari terendah Rp 500.000 sampai yang paling besar sejumlah Rp 2.000.000. 

Jabatan Fungsional Widyaprada yang atau seringkali disebut Widyaprada adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak dalam melaksanakan urusan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan, dikutip dari BKN.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimana peraturan ini disahkan dan diberlakukan pada tanggal 7/10/2021.

Dilansir dari Galamedia News dengan judul PNS Dapat Tunjangan dari Jokowi Rp500 Ribu - Rp2 Juta, Tapi Hanya Untuk Bidang Ini , menginformasikan bahwa PNS dengan Jabatan Widyaprada mendapatkan kenaikan tunjangan.

Anggaran yang digunakan untuk mendanai tunjangan ini akan diambil lewat skema pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Galamedia, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Sudah Resmi! Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Seluruh Indonesia

Pegawai Widyaprada merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah