Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) DPR RI Guspardi Gaus berharap kenaikan tunjangan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) mampu menjadikan cambuk bagi peningkatan kinerja pegawai di instansi pemerintah.
Ia menyambut baik tunjangan bagi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021.
"Diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Dan semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.
Baca Juga: Gerindra: APBN Harus Ciptakan Lapangan Kerja Seluas-luasnya
Guspardi mengatakan pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.
Politikus Partai Amanat Nasional itu pun meyakini kebijakan memberi kenaikan tunjangan fungsional untuk ASN telah melalui perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah.
"Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara," katanya.
Baca Juga: Sadis, Seorang Pria Ditikam Saat Sujud Salat Subuh
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Perpres nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.