Segera Cair, Catat Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

- 3 Oktober 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos. /Pixabay

 

Pedoman Tangerang - Beberapa waktu lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tentang proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir.

Kabar tersebut sebagaimana dikutip Pedoman Tangerang dari laman resmi Kemenag, bahwa insentif itu secara bertahap akan segera cair.

Menag bmeyampaikan bahwa insentif akan diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA).

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, 3 Oktober 2021

Lebih lanjut juga guru bukan PNS pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," kata Menag.

Gus Yaqut mengharapkan dengan adanya insentif ini bertujuan untuk memotivasi guru bukan PNS untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 3 Oktober 2021: Gemini Uang akan Nyaman, Cancer tidak Menggembirakan

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah