Pedoman Tangerang - Banyak masyarakat merasa bingung membedakan antara Aparatur Sipil Negara, dengan Pegawai Negeri Sipil.
Kebanyakan masyarakat beranggapan ASN dan PNS merupakan istilah yang sama pada kepegawaian yang sama.
Namun, keduanya punya makna yang tak sama.
Aparatur Sipil Negara sebenarnya dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Viral, Bocah 3 Tahun Hobi Makan Batu Bata dan Pasir
Maka dapat disimpulkan, ASN belum berarti PNS, akan tetapi PNS sudah pasti merupakan ASN.
Keduanya sama sama berstatus yang merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Fungsi PNS sendiri adalah pembina kepegawaian yang tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.