Pedoman Tangerang - Meminjam uang dengan menjaminkan surat tanah, SK pekerjaan ataupun surat kendaraan bermotor sudah menjadi hal yang lazim dilakukan di masyarakat.
Apalagi ditengah pandemi seperti sekarang ini banyak masyarakat yang membutuhkan biaya hidup dikala kesulitan karena banyak perusahaan tempat bekerja tutup.
Bicara gadai tentunya hukumnya sama dengan gadai SK PNS, gadai sertifikat rumah dan gadai BPKB mobil, serta sertifikat lainnya.
Baca Juga: Apa Hukum Kredit Mobil dan Motor Menurut Islam? Ustad Abdul Somad Menjawab
Ustadz Abdul Somad kerap kali membuat bahan ceramah hubungannya dengan kehidupan sehari hari.
Bagaimana hukumnya menurut ustadz menggadaikan SK atau BPKB untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau usaha? apakah Riba atau bukan?
Berikut jawabannya ustadz Abdul Somad sebagaimana dilansir dari YouTube Pemuda Hijrah "Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp 100 juta bayar Rp 110 juta. Uang dengan uang adalah riba," tegas UAS.
Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram.
Baca Juga: Apa Hukum Suami Menyusu Kepada Istri Menurut Islam? Ustad Abdul Somad Menjawab
Riba diharamkan Allah karena melegalkan praktik perampasan harta pada mereka yang berhutang.