Pedoman Tangerang - Apa hukum suami minum susu istri menurut Islam? Apakah benar jika suami menyusu dengan istrinya akan menjadikannya mahrom dengan saudara sesusuan termasuk anaknya?
Dalam sebuah acara tanya jawab dengan Ustadz Abdul Somad, ada yang bertanya kepada UAS soal, apa hukum suami menyusu atau meminum air susu kepada istrinya?.
Menjawab hal itu, Ustad Abdul Somad menyampaikan, syarat persusuan yang membuat orang yang menyusu menjadi anak sepersusuan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut? Buya Yahya Menjawab
Pertama terjadi sebelum berusia dua tahun.
Ustad Abdul Somad katakan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali di antara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni).
Orang atau anak yang menyusu kepada seorang ibu hanya akan menjadi anak sepersusuan apabila anak tersebut belum berusia 2 tahun.
Jadi, meminum susu istri tidak menjadikannya mahram.