Pedoman Tangerang - Meski mulai terbuka dan tidak begitu tabu, tapi masalah seks masih begitu sungkan untuk dibahas secara gamblang, karena alasan privasi.
Perkara ini diulas oleh Buya Yahya melalui akun YouTube Al Bahjah TV pada 16 April 2018.
"Maaf, apakah boleh seorang istri yang sedang menstruasi, boleh memuaskan suami dengan mulut?," tanya seorang jamaah.
Menjawab pertanyaan tersebut Buya Yahya ada tiga pendapat ulama ungkap Buya terkait oral seks. Yakni Haram, Makruh dan Dibolehkan.
Buya menjelaskan pertama Haram.
Golongan yang mengharamkan, mereka beralasan dengan najisnya madzi yang ada pada kemaluan baik laki atau wanita ketika sedang syahwat, yang jika tertelan maka itu haram.
Tentang najisnya madzi, para ulama kita semua sepakat, tidak berbeda pendapat.
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ